Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2012Tanggal Penetapan:8 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2012
Tanggal Penetapan08 Oktober 2012
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Konawe Selatan dengan maksud untuk menarik dan merangsang penanam modal dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal harus memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.

Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan hukum bagi penanam modal. Sasaran penanaman modal meliputi sektor lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan SDM, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa penunjang, pertambangan, energi dan SDA, perumahan dan pemukiman, serta perhubungan, telekomunikasi dan jasa informasi. Bupati melaksanakan pelayanan penanaman modal satu pintu untuk percepatan, termasuk penyederhanaan dokumen dan waktu penyelesaian perizinan.

Insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, dana stimulan, bantuan modal, dan dukungan insentif lainnya. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, industri pionir, berada di lokasi terpencil, atau menggunakan barang modal dalam negeri.

1. Pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Semua peraturan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan; b. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir; c. Permohonan insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 11, Pasal 26 dan Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.