di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 3/2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Konawe Selatan dengan maksud untuk menarik dan merangsang penanam modal dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Penanaman modal harus memperhatikan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah, serta menjamin kepastian berusaha dan hukum bagi penanam modal. Sasaran penanaman modal meliputi sektor lingkungan hidup, pendidikan dan pengembangan SDM, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, kesehatan, pariwisata, industri, perdagangan dan jasa penunjang, pertambangan, energi dan SDA, perumahan dan pemukiman, serta perhubungan, telekomunikasi dan jasa informasi. Bupati melaksanakan pelayanan penanaman modal satu pintu untuk percepatan, termasuk penyederhanaan dokumen dan waktu penyelesaian perizinan.
Insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, dana stimulan, bantuan modal, dan dukungan insentif lainnya. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, lahan, bantuan teknis, dan percepatan perizinan. Insentif dan kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, melakukan alih teknologi, industri pionir, berada di lokasi terpencil, atau menggunakan barang modal dalam negeri.