Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2021 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2021Tanggal Penetapan:15 Januari 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku15 Januari 2021
Tanggal Penetapan15 Januari 2021
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2021 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru tidak lagi memiliki kawasan pertambangan, sehingga pajak dari sektor pertambangan tidak dapat ditarik. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dianggap tidak relevan dan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)