Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut meliputi:
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan tarif retribusi izin mendirikan bangunan berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
- Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan IMB, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pemungutan Retribusi: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), dan hasilnya disetor secara bruto ke kas Daerah.
- Pembayaran Retribusi: Dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penagihan Retribusi: Dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kedaluwarsa tertangguh jika diterbitkan surat teguran atau ada pengakuan utang retribusi.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang tidak mungkin ditagih karena kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati. Tata cara penghapusan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.