Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 2/2020 · Perda Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2019 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp71.545.704.756,00 sehingga menjadi Rp4.592.298.518.286,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan signifikan terutama dari bantuan keuangan. Belanja daerah bertambah sebesar Rp313.517.014.263,00 sehingga menjadi Rp4.906.820.922.510,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada belanja tidak terduga, sementara Belanja Langsung juga meningkat. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)