Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp71.545.704.756,00 sehingga menjadi Rp4.592.298.518.286,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan signifikan terutama dari bantuan keuangan.
Belanja daerah bertambah sebesar Rp313.517.014.263,00 sehingga menjadi Rp4.906.820.922.510,00. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada belanja tidak terduga, sementara Belanja Langsung juga meningkat.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan peningkatan pada penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.