di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 16/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di Kabupaten Bangka Selatan, mendukung pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kearsipan, termasuk penetapan kebijakan, pembinaan, pengelolaan, perlindungan, penyelamatan, pengendalian, dan pengawasan arsip.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan kearsipan daerah, pemusnahan arsip, pembinaan kearsipan, perlindungan arsip dari bencana, penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung atau dibubarkan, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip tertutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai kewenangannya.
Ketentuan substansial mencakup pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi kearsipan, kerjasama kearsipan, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, pembinaan kearsipan, pendanaan, dan pelayanan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), serta pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses). Pencipta arsip dan LKD wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan yang dianggarkan dalam APBD.