Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 16/2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2018Tanggal Penetapan:19 November 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku19 November 2018
Tanggal Penetapan19 November 2018
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu di Kabupaten Bangka Selatan, mendukung pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kearsipan, termasuk penetapan kebijakan, pembinaan, pengelolaan, perlindungan, penyelamatan, pengendalian, dan pengawasan arsip.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan kearsipan daerah, pemusnahan arsip, pembinaan kearsipan, perlindungan arsip dari bencana, penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung atau dibubarkan, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip tertutup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai kewenangannya.

Ketentuan substansial mencakup pedoman penyelenggaraan arsip dinamis dan statis, kearsipan berbasis teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi kearsipan, kerjasama kearsipan, penggunaan sarana dan prasarana kearsipan, pembinaan kearsipan, pendanaan, dan pelayanan kearsipan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari unit kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), serta pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses). Pencipta arsip dan LKD wajib menyediakan sarana dan prasarana kearsipan yang dianggarkan dalam APBD.

1. Dalam hal pimpinan unit kearsipan belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal unit kearsipan dan unit pengolah belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan pencipta arsip dan selanjutnya wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang - undangan.

1. Pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).