Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 12/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:8 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Oktober 2013
Tanggal Penetapan08 Oktober 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pada sisi pendapatan daerah sebesar Rp 98.269.823.034,11 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.768.438.488.349,11. Sisi belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 213.156.537.139,90 sehingga total belanja menjadi Rp1.946.380.363.064,13, yang mengakibatkan defisit anggaran setelah perubahan menjadi Rp (177.941.874.715,02). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, di mana penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp 206.306.714.105,79 sehingga total penerimaan menjadi Rp289.079.874.715,02, dan pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp 91.420.000.000,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp 111.138.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirinci lebih lanjut dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)