Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037 menetapkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan dari RZWP-3-K ini adalah untuk mengalokasikan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, dan Alur Laut, serta menentukan aturan dan arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan sinergi antara semua pemangku kepentingan, mendorong pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan laut secara kolaboratif, tertib, berkelanjutan dan berkeadilan, serta menyusun rencana pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan.
Kebijakan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi pengembangan konservasi ekosistem, pengoptimalan pengembangan wilayah, dan peningkatan keberlanjutan ekosistem. Strategi yang digunakan mencakup penetapan zonasi pemanfaatan ruang, pembatasan kegiatan yang mengganggu ekosistem, optimalisasi pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada kawasan pemanfaatan umum, pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas dan peran serta masyarakat, serta pengembangan kota-kota pesisir di Kecamatan.
Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi penetapan kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata, pelabuhan, bandar udara, pertambangan, industri, pertahanan dan keamanan, dan fasilitas umum), kawasan konservasi (kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi perairan), dan alur laut (alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan alur migrasi biota laut).