Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.2.621.169.424.000,00, belanja daerah sebesar Rp.2.713.496.677.600,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 92.327.253.600,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 98.031.253.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.704.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 92.327.253.600,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.