Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 9/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008)

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 7 ayat (1) huruf c mengenai persyaratan calon Kepala Desa, yang mengatur tentang tingkat pendidikan minimal calon Kepala Desa menjadi paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)