Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 5/2019 · Perda Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2019Tanggal Penetapan:23 Juli 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kota Pasuruan No 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku23 Juli 2019
Tanggal Penetapan23 Juli 2019
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah kunci dalam Pasal 1, seperti Perangkat Daerah, Dinas, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Beberapa definisi dihapus dan beberapa definisi diubah untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 10 yang mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perencanaan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan serta penelitian dan pengembangan, dan didukung oleh Perangkat Daerah terkait. Pelaksanaan dan penanganan Kesejahteraan Sosial dilakukan secara koordinatif oleh Dinas dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. Penerapan sanksi dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Dinas, dan/atau Pejabat yang berwenang.

(-)

(-)