Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penunjukan Sebagai Ketua/Ketua Pengganti, Hakim, Oditur/Oditur Pengganti/Panitera/Panitia Pengganti Mahkamah Militer Luar Biasa Dalam Memeriksa Perkara CH. R. Soumokil dan Kawan-Kawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1964 · Keppres No. 6 Tahun 1964 · Keppres Nomor 6 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1964Tanggal Penetapan:25 Januari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Sebagai Ketua/Ketua Pengganti, Hakim, Oditur/Oditur Pengganti/Panitera/Panitia Pengganti Mahkamah Militer Luar Biasa Dalam Memeriksa Perkara CH. R. Soumokil dan Kawan-Kawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1964
Tanggal Penetapan25 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1964 bertujuan untuk menunjuk anggota Mahkamah Militer Luar Biasa yang akan memeriksa dan mengadili perkara Mr. Dr. Chr. Soumokil dan kawan-kawannya. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa para perwira yang ditunjuk dianggap cakap dan memenuhi syarat yang ditentukan. Keputusan ini menetapkan perwira-perwira menengah dan pertama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai Ketua, Ketua Pengganti, Hakim-hakim Anggota, Oditur, Oditur Pengganti, Panitera, dan Panitera Pengganti. Ketua Mahkamah Militer Luar Biasa memiliki kewenangan untuk menentukan susunan hakim dan panitera dalam sidang pengadilan, sementara Oditur menentukan siapa yang akan bertindak sebagai Oditur dalam sidang tersebut.

(-)

(-)