Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Kantor Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 11/2021 · Permen PPPA No. 11 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaStandar Sarana Dan Prasarana Kantor Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran tugas pegawai dengan menetapkan standar sarana dan prasarana kantor yang efektif dan efisien. Standar ini mencakup ruang kantor, ruang penunjang, dan kendaraan dinas. Ruang kantor terdiri dari ruang kerja, ruang tamu, dan ruang rapat, sementara ruang penunjang mencakup berbagai fasilitas seperti ruang ibadah, ruang pusat data, dan ruang layanan perempuan dan anak. Kendaraan dinas disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai. Standar ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan teratur, serta memastikan keseragaman dalam penggunaan ruang dan perlengkapan kantor.

(-)

(-)