Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 11/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku31 Oktober 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Karawang dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah pentingnya irigasi dalam mendukung sektor pertanian dan perlunya pengelolaan sumber daya air yang efektif dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten dan Forum Koordinasi Daerah Irigasi untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pengelolaan irigasi.
  2. Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak (pemerintah pusat, provinsi, desa, P3A) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
  3. Prioritas penyediaan air irigasi bagi pertanian rakyat berdasarkan rencana tata tanam yang disusun dengan mempertimbangkan usulan P3A Mitra Cai.
  4. Upaya optimalisasi pemanfaatan air irigasi, termasuk penanganan kekeringan dan peningkatan kualitas air.
  5. Larangan terhadap tindakan yang dapat merusak atau mengganggu sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan irigasi, serta memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah di bidang irigasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.