Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, berorientasi pada pelayanan umum, dengan pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
- **Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD):** Bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan perubahannya, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyusun laporan keuangan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
- **Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Daerah:** Bertugas menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama, mengelola utang dan piutang, mengelola barang milik daerah, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD, mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD, dan melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.
- **Struktur APBD:** Terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Penyusunan APBD:** Meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penyampaian dan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD.