Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan pemerintahan yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemilihan Kepala Desa Serentak:** Pemilihan dilakukan serentak di seluruh wilayah kabupaten, bisa satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal dua tahun.
2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tahapan pemilihan.
3. **Tahapan Pemilihan:** Tahapan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
4. **Persyaratan Pemilih:** Syarat pemilih meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal enam bulan.
5. **Pencalonan:** Persyaratan calon kepala desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa minimal satu tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
6. **Kampanye:** Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi calon.
7. **Pemungutan Suara:** Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon.
8. **Penetapan:** Calon kepala desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.