Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 4/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan pemerintahan yang baik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemilihan Kepala Desa Serentak:** Pemilihan dilakukan serentak di seluruh wilayah kabupaten, bisa satu kali atau bergelombang dengan interval maksimal dua tahun. 2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tahapan pemilihan. 3. **Tahapan Pemilihan:** Tahapan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 4. **Persyaratan Pemilih:** Syarat pemilih meliputi usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak terganggu jiwa, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa minimal enam bulan. 5. **Pencalonan:** Persyaratan calon kepala desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa minimal satu tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama tiga kali masa jabatan. 6. **Kampanye:** Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dan bertanggung jawab, memuat visi dan misi calon. 7. **Pemungutan Suara:** Pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon. 8. **Penetapan:** Calon kepala desa terpilih adalah yang memperoleh suara terbanyak.

(-)

1. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.