Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2018 · PERPRES No. 41 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional melalui sistem transportasi udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta.

(-)

(-)