Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2012 · PERPRES No. 24 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hongkong Special Administrative Region Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan) Beserta Protokolnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan antara kedua wilayah. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)