Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 5/2005 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2005Tanggal Penetapan:18 Agustus 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku19 Agustus 2005
Tanggal Penetapan18 Agustus 2005
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Angkutan Jalan dibentuk untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap perusahaan angkutan umum di bidang transportasi jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur setiap usaha di bidang angkutan orang dan barang angkutan umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha angkutan orang dan barang di jalan umum dengan kendaraan bermotor untuk memiliki izin dari Walikota.
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha angkutan, termasuk persyaratan bagi badan usaha (seperti foto copy NPWP, akta pendirian, SITU, pernyataan kesanggupan memiliki kendaraan dan fasilitas penyimpanan) dan perorangan (foto copy STNK, buku uji, KTP).
  3. Prosedur penelitian berkas dan pemeriksaan lokasi usaha sebagai bahan pertimbangan Walikota dalam menerbitkan izin.
  4. Masa berlaku izin usaha angkutan selama perusahaan masih menjalankan usahanya.
  5. Ketentuan mengenai pengalihan izin usaha kepada pihak lain yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Walikota.
  6. Penerbitan kartu usaha angkutan sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap izin usaha angkutan yang diberikan.
  7. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang angkutan jalan, termasuk penyuluhan, pemantauan, pemeriksaan, dan pengendalian.
  8. Kewajiban pemegang izin usaha untuk melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi) setiap tahun.
  9. Pengenaan retribusi izin usaha angkutan dan kartu usaha angkutan sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin.

1. Bagi usaha angkutan yang telah memiliki izin sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pendaftaran ulang kartu usaha angkutan dan izin usaha dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari retribusi terutang. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha angkutan setelah melalui peringatan tertulis dan pembekuan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan lain dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp.2.000.000,-.