di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2014 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan melalui penguatan permodalan PDAM, yang bertujuan meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum.
Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Kendari, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penambahan modal awal adalah Rp. 50.000.000,- yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal secara bertahap hingga mencapai Rp. 36.075.000.000,- dalam bentuk uang dan Rp. 50.825.769.005,- dalam bentuk barang, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bersifat permanen dan digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
PDAM memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, Direktur PDAM bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan dana. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berhak mendapatkan dukungan modal usaha dari pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.