Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 1/2014 · Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2014 ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan kesejahteraan melalui penguatan permodalan PDAM, yang bertujuan meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum.

Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Kendari, baik dalam bentuk uang maupun barang. Penambahan modal awal adalah Rp. 50.000.000,- yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan memberikan penyertaan modal secara bertahap hingga mencapai Rp. 36.075.000.000,- dalam bentuk uang dan Rp. 50.825.769.005,- dalam bentuk barang, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini bersifat permanen dan digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PDAM memiliki kewenangan penuh dalam penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga. Namun, Direktur PDAM bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan dana. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berhak mendapatkan dukungan modal usaha dari pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah.

1. Semua penyertaan modal Pemerintah Daerah yang diberikan kepada PDAM sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM. 2. Jenis dan besaran penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila PDAM tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administrasi.