Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2020 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaMa’had Aly
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Ma'had Aly, sebuah bentuk pendidikan pesantren jenjang tinggi yang mengembangkan kajian keislaman berbasis Kitab Kuning. Tujuan pendirian Ma'had Aly adalah untuk mencetak ulama yang memiliki kedalaman ilmu agama Islam, berakhlak mulia, berwawasan global, dan memiliki komitmen kebangsaan. Ma'had Aly melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Ma'had Aly merupakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program sarjana, magister, dan doktor. Ma'had Aly mengembangkan Rumpun Ilmu Agama Islam dengan berbagai takhasus seperti Alquran dan ilmu Alquran, tafsir dan ilmu tafsir, hadis dan ilmu hadis, fikih dan ushul fikih, akidah dan filsafat Islam, tasawuf dan tarekat, ilmu falak, sejarah dan peradaban Islam, serta bahasa dan sastra Arab. Pesantren dapat mendirikan Ma'had Aly setelah memperoleh izin dari Menteri Agama dengan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.

Penyelenggaraan Ma'had Aly meliputi Konsentrasi Kajian yang harus mendapat izin Menteri, kurikulum berbasis kompetensi dan Kitab Kuning, proses pembelajaran yang khas, serta dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi. Mahasantri (peserta didik) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan wajib bermukim di pesantren. Lulusan Ma'had Aly berhak mendapatkan ijazah dan gelar yang diatur oleh Menteri. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal juga diatur untuk memastikan kualitas pendidikan. Pengelolaan Ma'had Aly dilaksanakan secara otonom oleh organ pengelola yang terdiri dari unsur penyusun kebijakan, pelaksana akademik, pengawas mutu, penunjang akademik, dan pelaksana administrasi.

1. Izin pendirian dan nomor statistik Ma'had Aly yang terbit sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ijazah Mahad Aly dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan sebagai ijazah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Sebelum Majelis Masyayikh terbentuk, kewenangan pemberian rekomendasi pendirian Ma'had Aly diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah.

(-)