Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 38/2010 · PP No. 38 Tahun 2010 · PP Nomor 38 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2010Tanggal Penetapan:25 Februari 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBadan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2010
Tanggal Penetapan25 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia (BHPP UNHAN) guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang pertahanan negara. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Ketentuan Substansial: BHPP UNHAN didirikan sebagai badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu pertahanan. Organisasi ini memiliki beberapa organ penting seperti Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Dewan Audit, dan Dewan Guru Besar. BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri berdasarkan prinsip nirlaba dan menerapkan prinsip-prinsip seperti otonomi, akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu. Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN meliputi pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan, serta menyelenggarakan program sarjana dan pascasarjana. BHPP UNHAN juga memiliki ciri khas sebagai badan hukum pendidikan yang menyiapkan insan pertahanan dengan karakter dan kemampuan akademik yang sesuai dengan profesi pertahanan.

1. Semua peraturan yang terkait dengan pendidikan pertahanan negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Penetapan pendanaan BHPP UNHAN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali anggaran rumah tangga BHPP UNHAN disusun oleh Rektor atau pejabat Rektor untuk mendapatkan penetapan Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Pemerintah ini. 4. Untuk pertama kali keanggotaan Majelis Wali Amanat BHPP UNHAN ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan. 5. Senat Akademik harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor diangkat. 6. Organ BHPP UNHAN selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah terbentuk paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Majelis Wali Amanat dibentuk oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Pertahanan.

1. Sanksi bagi dosen yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi bagi tenaga kependidikan yang melanggar anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.