Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001, Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang pajak hasil bumi, perairan dan ternak yang diperdagangkan keluar daerah, Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak produksi hasil tanaman perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 4/2010 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2001, Perda Nomor 25 Tahun 2001 tentang pajak hasil bumi, perairan dan ternak yang diperdagangkan keluar daerah, Perda Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak produksi hasil tanaman perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 1989 Nomor 1 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2001 Nomor 1 seri A). 2. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Bumi, Perairan dan Ternak yang Diperdagangkan Keluar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2001 Nomor 3 Seri A). 3. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Produksi Hasil Tanaman Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2001 Nomor 3 Seri A).

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait pajak daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah adanya pertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pajak Kendaraan Tanpa Motor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Hasil Bumi, Perairan dan Ternak yang Diperdagangkan Keluar Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Produksi Hasil Tanaman Perkebunan. Dengan pencabutan ini, maka petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait peraturan-peraturan tersebut juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)