Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Tengah 4/2020 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2020Tanggal Penetapan:15 Januari 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Berlaku15 Januari 2020
Tanggal Penetapan15 Januari 2020
Tempat PenetapanPraya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 79)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat terkait pembentukan UPTD Dinas Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan UPTD: Dibentuk UPTD Dinas Lingkungan Hidup, yaitu UPTD Tempat Pengolahan Akhir Tipe A.
  • Kedudukan: UPTD TPA dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas dan Fungsi Kepala UPTD: Memimpin, merencanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan program UPTD TPA, termasuk penyusunan rencana kerja, anggaran, pedoman teknis, pengkoordinasian kegiatan, pengumpulan dan analisis data, pengkajian permasalahan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan tugas lain yang dilimpahkan.
  • Tugas dan Fungsi Kepala Sub Bagian Tata Usaha: Melaksanakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian, termasuk pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, program kerja, pelayanan teknis administratif, perumusan pedoman administrasi, penyusunan standar pelayanan, pengaturan administrasi, dan pelaporan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional: Melaksanakan tugas dan fungsi persampahan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)