Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2007 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2007Tanggal Penetapan:22 November 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku22 November 2007
Tanggal Penetapan22 November 2007
Tempat PenetapanMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 mengatur tentang perubahan penyebutan:

  1. Kepala Desa menjadi Rio.
  2. Desa menjadi Dusun.
  3. Dusun menjadi Kampung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain. Selain itu, penyebutan Rio pernah diberlakukan di Kabupaten Bungo dan menunjukkan karakteristik daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Penyebutan: Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa disebut Rio, Desa disebut Dusun, dan Dusun disebut Kampung.
  2. Pemberian Gelar Rio: Gelar Rio selaku pemangku adat diberikan oleh Lembaga Adat Dusun berdasarkan ketentuan adat yang berlaku. Pemberian gelar adat dilakukan pada acara pelantikan Rio oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada mengenai penyebutan Kepala Desa, Desa dan Dusun harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)