Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Utara 2/2020 · Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanAirmadidi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Minahasa Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap anak dari dampak negatif pembangunan yang meningkat. Tujuan pembentukan KLA adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Anak:
    • Hak sipil dan kebebasan (identitas, berekspresi, beragama, dll.).
    • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (prioritas diasuh orang tua, pengasuhan yang baik).
    • Kesehatan dasar dan kesejahteraan (akses layanan kesehatan, gizi, air bersih).
    • Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (pendidikan tanpa diskriminasi, pengembangan bakat).
    • Perlindungan khusus (anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi eksploitasi).
  2. Tahapan Pengembangan KLA:
    • Persiapan (peningkatan komitmen, pembentukan Gugus Tugas KLA, pengumpulan data dasar).
    • Perencanaan (penyusunan Rencana Aksi Daerah/RAD-KLA).
    • Pelaksanaan (program KLA oleh Gugus Tugas).
    • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Desa/Kelurahan Layak Anak:
    • Desa/Kelurahan Layak Anak menjadi bagian dari KLA dan berperan aktif dalam mewujudkan KLA.
  4. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha:
    • Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta secara luas dalam pengembangan KLA.

Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran untuk pelaksanaan pengembangan KLA yang dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Tim Kerja Perlindungan Anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Gugus Tugas KLA berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)