di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.07/2014 · PMK No. 76/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Dana ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD. Alokasi dana sebesar Rp945.865.970.000,00 diberikan per orang per bulan sebesar Rp250.000,00, tidak termasuk bulan ke-13. Dana ini merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.