di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah mencakup usaha bersama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. Selain itu, juga untuk mewujudkan kebersamaan dalam memecahkan masalah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mempercepat pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menjalin kemitraan strategis dalam pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai bentuk Kerja Sama Daerah, termasuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL). Objek kerja sama meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
KSDD dapat berupa kerja sama wajib (antara daerah yang berbatasan) atau sukarela. KSDPK dapat berupa kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, atau bentuk lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. KSDPL dan KSDLL mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan kerja sama, dokumen kerja sama, kelembagaan kerja sama (termasuk pembentukan Sekretariat Kerja Sama), penyelesaian perselisihan, dan berakhirnya kerja sama. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian bantuan keuangan antar daerah, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah.