Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kemitraan Pemerintah & Swasta

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerja Sama Daerah yang didasarkan pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah mencakup usaha bersama antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. Selain itu, juga untuk mewujudkan kebersamaan dalam memecahkan masalah, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mempercepat pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan menjalin kemitraan strategis dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk Kerja Sama Daerah, termasuk Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL), dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL). Objek kerja sama meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

KSDD dapat berupa kerja sama wajib (antara daerah yang berbatasan) atau sukarela. KSDPK dapat berupa kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, atau bentuk lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. KSDPL dan KSDLL mencakup pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan objek kerja sama lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan kerja sama, dokumen kerja sama, kelembagaan kerja sama (termasuk pembentukan Sekretariat Kerja Sama), penyelesaian perselisihan, dan berakhirnya kerja sama. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian bantuan keuangan antar daerah, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), serta sinergitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(-)