di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 4/2018 · Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi yang tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta untuk mencegah penyimpangan pengelolaan di fasilitas pelayanan kefarmasian. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan obat dan bahan terkait di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek, instalasi farmasi rumah sakit, dan puskesmas dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peraturan ini menetapkan bahwa semua kegiatan pengelolaan harus berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab dan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta kewajiban pelaporan dan dokumentasi yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kefarmasian.