Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 390 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 390 Tahun 1965 tentang Ketentuan Tentang Organisasi Penyelenggaraan Proyek Menara Bung Karno

Juga dikenal sebagai: Keppres 390/1965 · Keppres No. 390 Tahun 1965 · Keppres Nomor 390 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan Tentang Organisasi Penyelenggaraan Proyek Menara Bung Karno
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 1965 menetapkan ketentuan mengenai organisasi penyelenggaraan proyek Menara Bung Karno di Antjol, Djakarta. Proyek ini berada di bawah pengawasan tertinggi Presiden/Pemimpin Besar Revolusi. Untuk membantu pengawasan, dibentuk Badan Penasehat yang terdiri dari Jusuf Muda Dalam, Mayor Jenderal TNI dr. Sumarno Sosroatmodjo, dan David Cheng. Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Tim Pengawas yang dipimpin oleh Arsitek Silaban. P.T. Pembangunan dan Pengurusan Flat Bluntas ditunjuk sebagai pengurus kompleks Menara Bung Karno.

(-)

(-)