Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018 tentang TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 13/2018 · Perda Kabupaten Ngawi No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2018Tanggal Penetapan:23 April 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku23 April 2018
Tanggal Penetapan23 April 2018
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Ngawi. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penyediaan fasilitas sosial yang layak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan sosial, melaksanakan program kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, memberikan bantuan sosial, meningkatkan sumber daya manusia, dan memberikan dukungan kepada lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, mengkoordinasi pelaksanaan program, memberikan izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan, mengembangkan potensi sumber kesejahteraan sosial, membina Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, memulangkan warga negara migran korban tindak kekerasan, merehabilitasi sosial (kecuali korban NAPZA yang memerlukan rehabilitasi di panti), melayani anak terlantar, mendata fakir miskin, menyediakan kebutuhan dasar korban bencana, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana, dan memberikan jaminan sosial kepada orang miskin.
  3. Pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai acuan dalam menyusun perencanaan kesejahteraan sosial.
  4. Berbagai bentuk kesejahteraan sosial seperti rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  5. Penanganan PMKS yang meliputi anak balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, tuna susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, ODHA, korban penyalahgunaan NAPZA, korban traficking, korban tindak kekerasan, PMBS, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, dan keluarga bermasalah sosial psikologis.
  6. Pembinaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang meliputi pekerja sosial profesional, PSM, Tagana, LKS, Karang Taruna, LK3, keluarga pioner, WKSKBM, wanita pemimpin kesejahteraan sosial, penyuluh sosial fungsional, penyuluh sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial, dan dunia usaha.

(-)

1. LKS dan LKS Asing yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.