di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 4/2022 · Perda Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
APBD tahun anggaran 2023 berjumlah Rp675.141.854.942,00 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp637.741.572.304,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp662.778.971.302,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer tidak dialokasikan dalam APBD ini.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp37.400.282.638,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA). Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp12.362.883.640,00 yang terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.
APBD ini mengalami defisit sebesar Rp25.037.398.998,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dituangkan dalam perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran setelah melakukan perubahan penjabaran APBD.