Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 7/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk mencegah pembangunan dan pengoperasian menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika, serta untuk mendukung industri telekomunikasi, meningkatkan pendapatan daerah, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten.

Peraturan ini mengatur persebaran menara telekomunikasi dalam zona-zona yang memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakai jasa telekomunikasi, dan kaidah penataan ruang wilayah. Penetapan zona lokasi didasarkan pada kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, jumlah sarana dan prasarana, serta letak strategis wilayah. Desain menara telekomunikasi tunggal dan bersama harus mendapatkan persetujuan dari Tim Pengendali Menara Telekomunikasi. Menara bersama sekurang-kurangnya digunakan oleh tiga operator. Konstruksi menara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.

Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki rekomendasi dan izin prinsip dari Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan rekomendasi, pemohon wajib melampirkan persyaratan administrasi (seperti surat permohonan, foto copy KTP, akta pendirian perusahaan) dan persyaratan teknis (seperti rekomendasi instansi teknis, desain dan konstruksi menara, spesifikasi teknis pondasi menara). Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan menara bersama. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan menara bersama yang menggunakan aset daerah.

Pengendalian menara telekomunikasi dilaksanakan untuk menjaga agar pelaksanaan penataan, pembinaan, pembangunan, dan operasionalisasi menara telekomunikasi tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dilakukan dalam bentuk pengawasan dan penertiban. Penyedia menara telekomunikasi wajib mengasuransikan warga sekitar menara dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang timbul akibat pembangunan menara. Penyedia menara wajib melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala.

Menara telekomunikasi yang telah ada dan telah mempunyai izin sebelum diundangkannya peraturan daerah ini, masa izinnya tetap berlaku sampai dengan batas waktu 3 (tiga) tahun dan setelah itu wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

Setiap orang yang melakukan pembangunan dan mengoperasionalisasikan menara telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).