Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban, Kebersihan, dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Agustus 2013
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 1993 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketertiban: Mengatur ketertiban jalur jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna sosial, anak jalanan, perizinan, dan penyelenggaraan hiburan umum.
  2. Kebersihan: Menekankan kebersihan udara, air, dan pengelolaan sampah, termasuk kewajiban memiliki sarana pengolahan limbah bagi setiap bangunan dan usaha.
  3. Keindahan: Mengatur penataan dan pemeliharaan bangunan, lingkungan, saluran drainase, trotoar, jalur hijau, RTH (Ruang Terbuka Hijau), elemen estetika kota, fasilitas umum, dan fasilitas kota lainnya.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembinaan, serta berkewajiban untuk menciptakan dan memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan masing-masing.

Peran masyarakat juga ditekankan melalui pemberian usul, kontribusi dalam peningkatan kebersihan, keindahan, dan ketertiban, serta mendorong pelaksanaan corporate social responsibility (CSR).

(-)

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).