di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi juga diatur.
Beberapa ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur inventarisasi BMD, pelaporan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, serta pengelolaan BMD oleh BLUD dan BMD berupa rumah negara.