Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 4/2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku14 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 159.a).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, dan akuntabel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Ruang lingkup pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), BMD berupa rumah negara, serta ganti rugi dan sanksi juga diatur.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  • Penggunaan BMD: Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati dan dicatat dalam Daftar Barang Pengguna.
  • Pemanfaatan BMD: Dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG).
  • Pemindahtanganan BMD: Dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Pemusnahan dan Penghapusan BMD: Diatur mengenai kondisi dan tata cara pemusnahan dan penghapusan BMD dari daftar barang.

Peraturan ini juga mengatur inventarisasi BMD, pelaporan BMD, pengawasan dan pengendalian BMD, serta pengelolaan BMD oleh BLUD dan BMD berupa rumah negara.

1. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Perjanjian KSP Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.