Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelamatkan dan mengelola sumber daya alam sektor perikanan melalui penataan ukuran kapal penangkap ikan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dokumen kapal penangkap ikan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penerbitan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI bagi kapal penangkap ikan buatan dalam negeri yang telah dilakukan pengukuran ulang dengan hasil di atas 30 gros ton. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan izin, termasuk kewajiban pemohon untuk melampirkan dokumen-dokumen tertentu dan membayar pungutan negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kebenaran data dan informasi dalam pengajuan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI dapat mengakibatkan pembatalan izin secara hukum.