Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/09/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/09/2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-038/A/JA/09/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-038/A/JA/09/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2011Tanggal Penetapan:23 September 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 September 2011
Tanggal Penetapan23 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-014/J.A/2/1998 tentang Pengelolaan Perpustakaan Hukum dan Dokumentasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan perpustakaan hukum dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan bahan pustaka hukum dan dokumen peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana penunjang tugas kedinasan. Peraturan ini menetapkan pembagian fungsi dan tanggung jawab antara perpustakaan pusat dan perpustakaan unit, serta mengatur pengadaan, pengolahan, dan layanan koleksi perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata tertib dan persyaratan keanggotaan perpustakaan, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpustakaan.

(-)

1. Peminjam yang terlambat mengembalikan bahan pustaka akan dikenakan denda berupa uang. 2. Pemakai yang menghilangkan koleksi wajib mengganti dengan bentuk yang sama atau membayar lima kali lipat dari harga koleksi yang hilang. 3. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman disiplin berupa larangan meminjam koleksi selama 1 tahun untuk kehilangan dan 6 bulan untuk kerusakan.