Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan rumah potong hewan kepada masyarakat, di mana pembiayaannya dibebankan melalui retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam memungut Retribusi Rumah Potong Hewan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama retribusi adalah Retribusi Rumah Potong Hewan, yang dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
- Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan, meliputi penyewaan kandang dan pemeriksaan kesehatan serta pemotongan hewan.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
- Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah hewan yang dipotong.
- Prinsip penetapan retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak atas jasa pelayanan yang disediakan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah hewan yang dipotong, dengan besaran tarif yang telah ditetapkan.
- Wilayah pemungutan adalah wilayah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
- Masa retribusi pemakaian kandang, jasa pemeriksaan dan pemotongan adalah 1 (satu) hari atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah terutang.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.