Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 1/2012 · Perda Kota Malang No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku27 Juni 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
    • Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi rawan bencana, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung:
    • Administratif: Status hak atas tanah, status kepemilikan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Teknis: Tata bangunan dan lingkungan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
    • Perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Wewenang, Tanggung Jawab, dan Kewajiban Walikota:
    • Menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, memerintahkan perbaikan, menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus, menetapkan bangunan untuk menampilkan arsitektur Kota Malang, memberikan insentif dan disinsentif.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah lokasi bencana, rumus penghitungan Retribusi IMB, peran masyarakat, dan pembinaan.

(-)

(-)