Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini dibentuk dengan pertimbangan bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2010. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku delapan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong terkait retribusi dan perizinan, termasuk retribusi pemberian izin pembukaan tanah, pemungutan hasil hutan pada hutan hak, izin usaha jasa konstruksi, surat izin usaha dan perdagangan, tanda daftar perusahaan, izin usaha pertambangan umum dan usaha jasa pertambangan umum, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta izin pembuangan air limbah dan penyimpanan sementara limbah B3.