Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, kecuali untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Penetapan tarif retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.