Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2021 · Permendagri No. 7 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:21 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan21 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut retribusi dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan persampahan. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan sampah, kecuali untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Penetapan tarif retribusi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.

(-)

(-)