Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 5/2016 · Perda Kabupaten Alor No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku14 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 509).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kewenangan daerah Kabupaten/Kota terkait urusan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak lagi menjadi kewenangan daerah Kabupaten Alor.

(-)

(-)