di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 13/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3.361.696.314.058,00, belanja daerah sebesar Rp 3.450.896.314.058,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (89.200.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 95.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.800.000.000,00, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp 89.200.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Pembiayaan daerah terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.