Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2024 tentang PENETAPAN BATAS WILAYAH KELURAHAN GUNUNG SARI ILIR KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Balikpapan 24/2024 · Perwali Kota Balikpapan No. 24 Tahun 2024 · Perwali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENETAPAN BATAS WILAYAH KELURAHAN GUNUNG SARI ILIR KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai rincian titik koordinat batas wilayah Kelurahan Gunung Sari Ilir. Batas wilayah tersebut ditentukan berdasarkan titik kartometris yang mencakup batas-batas alam maupun buatan yang berbatasan dengan kelurahan-kelurahan lain di sekitarnya. Koordinat batas yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama rukun tetangga, kelurahan, maupun kecamatan di kemudian hari. Detail teknis mengenai daftar titik kartometris dan peta batas wilayah dengan skala 1:5.000 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)