Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 4/2010 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:29 September 2010
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan29 September 2010
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2010 membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majene. Latar belakang pembentukan BPBD adalah kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis Kabupaten Majene yang memungkinkan terjadinya bencana. Pembentukan BPBD ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tujuan pembentukan BPBD adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah Bupati atau setingkat eselon II a. Tugas pokok BPBD meliputi penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, penetapan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan dan penetapan peta rawan bencana, penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi BPBD meliputi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BPBD dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Semua program kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(-)