Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 4/2022 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2022Tanggal Penetapan:20 Juli 2022
Standar Akuntansi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku20 Juli 2022
Tanggal Penetapan20 Juli 2022
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Akuntansi dan Sistem Pelaporan Keuangan Badan Informasi Geospasial. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Badan Informasi Geospasial. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Badan Informasi Geospasial ini, yaitu pada tanggal 20 Juli 2022.

(-)

(-)