Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2018 · Permenkumham No. 10 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan tertib administrasi serta objektivitas dalam penilaian angka kredit. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penilai, pejabat penetap, dan pejabat pengusul penetapan angka kredit. Tim penilai terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, dan bertugas menilai angka kredit berdasarkan prestasi kerja. Pejabat penetap angka kredit adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang telah diusulkan oleh tim penilai. Pejabat pengusul adalah pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit kepada pejabat penetap. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit, termasuk pengusulan DUPAK, penilaian angka kredit, dan periode sidang penilaian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian angka kredit jabatan fungsional Penyuluh Hukum yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku.

(-)