Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Penyuluh Hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kepastian dan tertib administrasi serta objektivitas dalam penilaian angka kredit. Peraturan ini mengatur pembentukan tim penilai, pejabat penetap, dan pejabat pengusul penetapan angka kredit. Tim penilai terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, dan bertugas menilai angka kredit berdasarkan prestasi kerja. Pejabat penetap angka kredit adalah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang telah diusulkan oleh tim penilai. Pejabat pengusul adalah pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit kepada pejabat penetap. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan tata cara penilaian angka kredit, termasuk pengusulan DUPAK, penilaian angka kredit, dan periode sidang penilaian.