di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 14/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Garut. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD. BPR Garut. Dasar hukumnya antara lain adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Ketentuan substansialnya meliputi: