Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 16/2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Pasar Rakyat, Koperasi, dan UMK-M dari dampak negatif keberadaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada Pasar Rakyat, termasuk kepastian hukum atas status lahan dan prioritas kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang yang sudah ada sebelum renovasi atau relokasi. Pemberdayaan Pasar Rakyat dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kualitas sarana, pengembangan usaha, dan fasilitasi pembentukan wadah pedagang. Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan meliputi pengaturan zonasi, klasifikasi pasar, dan kerjasama pengelolaan. Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, menjaga keseimbangan dengan Pasar Rakyat, dan memenuhi standar teknis penataan ruang. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dan mematuhi ketentuan mengenai penyediaan ruang usaha untuk UMK-M dan pemasaran produk lokal. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi Pelaku Usaha serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Terhadap minimarket waralaba sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan yang keberadaanya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) huruf d dilakukan penataan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdagangan, menetapkan minimarket waralaba yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Minimarket waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan perpanjangan sewa menyewa pada lokasi yang sama paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penataan oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme pengambilalihan (take over) minimarket waralaba menjadi minimarket non waralaba milik Koperasi binaan Daerah. 5. Setelah pengambilalihan (take over) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai, minimarket waralaba segera memproses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Dalam hal pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir, namun proses pengambilalihan (take over) batal atau tidak memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban, maka perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdagangan memberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan Perizinan Berusaha.

1. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan perizinan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan di dalam Pasar Rakyat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.