Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 10/2009 · Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2007) agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Majelis Pertimbangan TPTGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. 2. Prosedur penyelesaian kerugian daerah melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), termasuk pelaporan, verifikasi, dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). 3. Mekanisme pembebanan kerugian daerah sementara dan tetap, serta penetapan batas waktu pengajuan keberatan. 4. Tata cara pelaksanaan keputusan pembebanan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset. 5. Ketentuan mengenai ganti rugi oleh pihak lain dan pencatatan kerugian daerah. 6. Cara penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. 7. Ketentuan mengenai kedaluwarsa kewajiban membayar ganti rugi.

(-)

1. Bendahara dan pegawai yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Atasan langsung bendahara dan pegawai atau kepala SKPD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.