Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belu 5/2014 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Belu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti perubahan peraturan daerah terkait retribusi perizinan tertentu, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Belu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perintah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Belu untuk mengundangkan Peraturan Daerah tersebut dan penugasan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Belu untuk melaksanakannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)